|
EKSISTENSI LEMBAGA REASURANSI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN ASURANSI JIWA |
|
Oleh: Liliana Tedjosaputro
Abstrak
Dewasa ini banyak sekali
bencana menimpa rakyat Indonesia,
banjir, meletusnya gunung merapi, tanah longsor, juga peristiwa yang
tidak diinginkan lain yang terjadi karena kesalahan pengguna seperti ledakan
gas elpiji, kebakaran. Kesemuanya itu membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk
pemulihan kondisi kepada keadaan semula. Bantuan dari pemerintah dirasakan
tidak memadai, uang yang kita tanamkan di Bank seakan tidak pernah cukup untuk
membuat kita yakin terhadap kelangsungan asset yang kita miliki. Apalagi di masa sekarang ini dimana
Pemerintah seakan hanya memberikan janji kosong tanpa bukti, kita harus mencari
instrumen penjamin atas seluruh asset yang kita miliki. Asuransi adalah
jawabannya lembaga yang sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial dan kurang
mendapatkan tempat di kalangan masyarakat Indonesia
serta baru terdengar perannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada
masa orde baru. Sekarang ini menjadi tren baru
dalam perkembangan kehidupan masyarakat modern dimana teknologi bermunculan
dan kesemuanya membutuhkan lembaga penjamin atas barang mewah yang dibutuhkan
keberadaannya oleh masyarakat dalam menunjang aktivitasnya sehari-hari. Tetapi
seiring dengan berjalannya waktu ternyata pertumbuhan asuransi tidak disertai
dengan layanan purna jual yang memuaskan. Lip service dari para agen asuransi
tampaknya benar-benar membuat para pemegang polis yakin atas perusahaan
asuransi dari agen asuransi tersebut. Kemudahan pemberian ijin pendirian
perusahaan asuransi, ditambah dengan budaya suap yang sudah membudaya membuat
semua syarat yang sebetulnya sudah disepakati sejak zaman kolonial diabaikan,
persyaratan lembaga reasuransi dalam tiap perusahaan asuransi sudah
dihilangkan, pembuatan klausul baku yang sudah melanggar tatanan sosial dan
merugikan masyarakat sebagai pihak yang seharusnya memperoleh haknya atas premi
yang telah dibayarkannya membuat perusahaan asuransi tak ubahnya seperti lembaga
penyalur kredit musiman yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan
hak-hak dari pemegang polis. Semuanya menunjukkan bahwa Pemerintah perlu untuk
melakukan penataan ulang terhadap lembaga asuransi, sebagaimana telah dilakukan
terhadap lembaga perbankan pada tahun 90-an ketika terjadi gelombang rush yang
menyebabkan dunia perbankan jatuh. Manajemen satu atap yang diselenggarakan
oleh Menteri Keuangan dirasakan kurang memadai karena tidak ada lembaga
pengontrol dari kebijakan perasuransian yang dijalankan oleh Departemen
Keuangan. Seharusnya ada lembaga seperti Bank Indonesia yang benar-benar mampu
menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara lebih menyeluruh dan
komprehensif. Cakupan tugas dari Departemen Keuangan yang terlalu luas menyebabkan
asuransi agak tertinggal perkembangan, pengawasan dan pertumbuhannya jika dibanding-kan
dengan dunia perbankan. Prosedur klaim yang harus diajukan melalui Departemen
Keuangan menjadi sulit dan panjang serta berbelit. Semestinya dengan
pemberdayaan fungsi dari Dewan Asuransi Indonesia
dan penerbitan peraturan baru untuk memberikan peran dari Dewan Asuransi Indonesia
menjadi lembaga pengawas disamping Departemen Keuangan menjadi solusi yang
dapat diandalkan untuk memotong proses klaim yang panjang dan sulit. Pemberian
ijin perusahaan asuransi akan lebih terorganisasi secara baik dan memenuhi
kaidah tertib administrasi yang ditentukan. Kesemuanya membutuhkan waktu yang
tidak sedikit dan proses panjang, tetapi apabila proses ini telah terlalui
dengan baik pastinya akan membawa pada citra perasuransian di Indonesia khususnya dan citra Indonesia di
dunia internasional menjadi lebih baik.
Selengkapnya...
|
|
|
RESIPROSITAS ANTARA HUKUM ALAM DENGAN HUKUM POSITIP |
|
Oleh: Wijaya
Aliran pemikiran hukum, sejak manusia mulai berusaha mencari dan
menemukan keadilan yang mutlak, sampai dengan sekarang tidak
henti-hentinya diperdebatkan. Hal ini menunjukkan pula bahwa tugas
filsafat hukum tidak akan berhenti sampai kapanpun juga. Namun
senantiasa berjalan terus mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat. Salah satu perdebatan yang sering muncul adalah adanya
pertanyaan yang menyangsikan kebenaran atau keberadaan hukum alam.
Perdebatan ini semakin kelihatan terutama dengan lahirnya aliran
pemikiran positivisme hukum, yang secara bersamaan pula dengan
ditinggalkannya aliran hukum alam. Oleh karena itu tidaklah heran, jika
sering orang menyatakan bahwa antara hukum alam dengan hukum positip,
keduanya merupakan bagian yang saling mencampakkan atau berlawanan.
Keduanya tidak dapat dipahami dalam satu kesatuan. Akhirnya orangpun
dihadapkan pada satu pilihan diantara hukum alam atau hukum positip.
Namun pilihan yang ditentukannya mengakibatkan ia terperosok pada suatu
pemikiran untuk meniadakan yang lain. Dengan pemilihan inilah
menimbulkan konflik antara penganut aliran pemikiran hukum positip
dengan aliran pemikiran hukum alam. Masing-masing penganut berupaya
mempertahankan pendapatnya, yang pada situasi yang klimak kadangkala
sudah tidak lagi rasional, melainkan memberikan kesan seolah-olah
membabi buta. Keadaan yang demikianlah justru berakibat timbulnya
anggapan yang keliru terhadap pengertian hukum alam ataupun hukum
positip. Tindakan yang saling meniadakan diantara kedua aliran pemikiran
hukum itu sebenarnya tidak perlu terjadi, apabila masing-masing pihak
dengan fanatismenya sadar terhadap keberadaan aliran pemikiran hukum
yang dianutnya.
Selengkapnya...
|
|
|