Menu Utama
Home
Tujuan Program
Program Kajian
Pend. Pra Pasca Sarjana
Masa Studi
Fasilitas
Persyaratan
Pendaftaran Peserta
Seleksi Penerimaan
Biaya Pendidikan
Staf Pengajar
Kurikulum
Remository
Pendaftaran Online
Pendaftaran
Form Pendaftaran
Alumni dan Perpus
Data Alumni
Katalog Buku
Produk Hukum
Produk Hukum
Login Anggota





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
Data Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini130
mod_vvisit_counterKemarin140
mod_vvisit_counterMinggu ini362
mod_vvisit_counterBulan ini818
mod_vvisit_counterTotal87358
Arsip Artikel / Berita
Selamat Datang

Program Magister Ilmu Hukum Untag Semarang

memberikan solusi dengan mempersiapkan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan bersaing dalam menghadapi milenium III dan pasar bebas.

 

Status terakreditasi B
Berdasarkan Keputusan
Badan Akreditasi Nasional perguruan Tinggi
No. 025/BAN-PT/Ak-VIII/S2/II/2011 tanggal 11 Februari 2011.

Ketua Program :
Prof. Dr.  Liliana Tedjosaputro,SH.MH.MM

 
EKSISTENSI LEMBAGA REASURANSI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN ASURANSI JIWA

Oleh: Liliana Tedjosaputro

 

Abstrak

Dewasa ini banyak sekali bencana menimpa rakyat Indonesia,  banjir, meletusnya gunung merapi, tanah longsor, juga peristiwa yang tidak diinginkan lain yang terjadi karena kesalahan pengguna seperti ledakan gas elpiji, kebakaran. Kesemuanya itu membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk pemulihan kondisi kepada keadaan semula. Bantuan dari pemerintah dirasakan tidak memadai, uang yang kita tanamkan di Bank seakan tidak pernah cukup untuk membuat kita yakin terhadap kelangsungan asset yang kita miliki.  Apalagi di masa sekarang ini dimana Pemerintah seakan hanya memberikan janji kosong tanpa bukti, kita harus mencari instrumen penjamin atas seluruh asset yang kita miliki. Asuransi adalah jawabannya lembaga yang sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial dan kurang mendapatkan tempat di kalangan masyarakat Indonesia serta baru terdengar perannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada masa orde baru. Sekarang ini menjadi tren baru  dalam perkembangan kehidupan masyarakat modern dimana teknologi bermunculan dan kesemuanya membutuhkan lembaga penjamin atas barang mewah yang dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat dalam menunjang aktivitasnya sehari-hari. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu ternyata pertumbuhan asuransi tidak disertai dengan layanan purna jual yang memuaskan. Lip service dari para agen asuransi tampaknya benar-benar membuat para pemegang polis yakin atas perusahaan asuransi dari agen asuransi tersebut. Kemudahan pemberian ijin pendirian perusahaan asuransi, ditambah dengan budaya suap yang sudah membudaya membuat semua syarat yang sebetulnya sudah disepakati sejak zaman kolonial diabaikan, persyaratan lembaga reasuransi dalam tiap perusahaan asuransi sudah dihilangkan, pembuatan klausul baku yang sudah melanggar tatanan sosial dan merugikan masyarakat sebagai pihak yang seharusnya memperoleh haknya atas premi yang telah dibayarkannya membuat perusahaan asuransi tak ubahnya seperti lembaga penyalur kredit musiman yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan hak-hak dari pemegang polis. Semuanya menunjukkan bahwa Pemerintah perlu untuk melakukan penataan ulang terhadap lembaga asuransi, sebagaimana telah dilakukan terhadap lembaga perbankan pada tahun 90-an ketika terjadi gelombang rush yang menyebabkan dunia perbankan jatuh. Manajemen satu atap yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan dirasakan kurang memadai karena tidak ada lembaga pengontrol dari kebijakan perasuransian yang dijalankan oleh Departemen Keuangan. Seharusnya ada lembaga seperti Bank Indonesia yang benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara lebih menyeluruh dan komprehensif. Cakupan tugas dari Departemen Keuangan yang terlalu luas menyebabkan asuransi agak tertinggal perkembangan, pengawasan dan pertumbuhannya jika dibanding-kan dengan dunia perbankan. Prosedur klaim yang harus diajukan melalui Departemen Keuangan menjadi sulit dan panjang serta berbelit. Semestinya dengan pemberdayaan fungsi dari Dewan Asuransi Indonesia dan penerbitan peraturan baru untuk memberikan peran dari Dewan Asuransi Indonesia menjadi lembaga pengawas disamping Departemen Keuangan menjadi solusi yang dapat diandalkan untuk memotong proses klaim yang panjang dan sulit. Pemberian ijin perusahaan asuransi akan lebih terorganisasi secara baik dan memenuhi kaidah tertib administrasi yang ditentukan. Kesemuanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan proses panjang, tetapi apabila proses ini telah terlalui dengan baik pastinya akan membawa pada citra perasuransian di Indonesia khususnya dan citra Indonesia di dunia internasional menjadi lebih baik.

 

Selengkapnya...

 
RESIPROSITAS ANTARA HUKUM ALAM DENGAN HUKUM POSITIP
Oleh: Wijaya 
 
Aliran pemikiran hukum, sejak manusia mulai berusaha mencari dan menemukan keadilan yang mutlak, sampai dengan  sekarang tidak henti-hentinya diperdebatkan. Hal ini menunjukkan pula bahwa tugas filsafat hukum tidak akan berhenti sampai kapanpun juga. Namun senantiasa berjalan terus mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Salah satu perdebatan yang sering muncul adalah adanya pertanyaan yang menyangsikan kebenaran atau keberadaan hukum alam. Perdebatan ini semakin kelihatan terutama dengan lahirnya aliran pemikiran positivisme hukum, yang secara bersamaan pula dengan ditinggalkannya aliran hukum alam. Oleh karena itu tidaklah heran, jika sering orang menyatakan bahwa antara hukum alam dengan hukum positip, keduanya merupakan bagian yang saling mencampakkan atau berlawanan. Keduanya tidak dapat dipahami dalam satu kesatuan. Akhirnya orangpun dihadapkan pada satu pilihan diantara hukum alam atau hukum positip.

Namun pilihan yang ditentukannya mengakibatkan ia terperosok pada suatu pemikiran untuk meniadakan yang lain. Dengan pemilihan inilah menimbulkan konflik antara penganut aliran pemikiran hukum positip dengan aliran pemikiran hukum alam. Masing-masing penganut berupaya mempertahankan pendapatnya, yang pada situasi yang klimak kadangkala sudah tidak lagi rasional, melainkan memberikan kesan seolah-olah membabi buta. Keadaan yang demikianlah justru berakibat timbulnya anggapan yang keliru terhadap pengertian hukum alam ataupun hukum positip. Tindakan yang saling meniadakan diantara kedua aliran pemikiran hukum itu sebenarnya tidak perlu terjadi, apabila masing-masing pihak dengan fanatismenya sadar terhadap keberadaan aliran pemikiran hukum yang dianutnya.    

Selengkapnya...

 
 
Copyright © magisterhukum.com, 2008.  Jl. Pemuda 70 Semarang 50133, Telp./Fax : (024) 3558376
Email: magister@magisterhukum.com - pmih_untag_smg@yahoo.com