Menu Utama
Home
Tujuan Program
Program Kajian
Pend. Pra Pasca Sarjana
Masa Studi
Fasilitas
Persyaratan
Pendaftaran Peserta
Seleksi Penerimaan
Biaya Pendidikan
Staf Pengajar
Kurikulum
Pendaftaran Online
Pendaftaran
Form Pendaftaran
Alumni dan Perpus
Data Alumni
Katalog Buku
Produk Hukum
Produk Hukum
Login Member
Data Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini22
mod_vvisit_counterKemarin45
mod_vvisit_counterMinggu ini320
mod_vvisit_counterBulan ini207
mod_vvisit_counterTotal18059
Arsip Artikel / Berita
Selamat Datang

Program Magister Ilmu Hukum Untag Semarang memberikan solusi dengan mempersiapkan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemam-puan bersaing dalam menghadapi milenium III dan pasar bebas.

Status terakreditasi B, SK BAN PT Depdiknas
No. 016/BAN-PT/Ak-IV/S2/II/2006 tanggal 2 Februari 2006.

Ketua Program :
Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, SH.

 
HUKUM EKONOMI INDONESIA DAN NILAI PANCASILA

Oleh: Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, SH
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

(Naskah disampaikan dalam Seminar Regional tentang “Hukum Ekonomi Pancasila” diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum UNIP Semarang, 14 Juni 2007)

1. Pendahuluan

Berdiskusi tentang Hukum Ekonomi Pancasila sekarang kiranya menjadi lebih bermakna, karena dilakukan pada bulan Juni sebagai bulan Pancasila. Bahkan menjadi lebih bermakna, mengingat situasi ekonomi nasional yang tidak sangat cerah. Harapan penulis diskusi tentang Pancasila tidak dilakukan dalam situasi dan kondisi yang masih mempertentangkan positif dan negatifnya, tetapi mari kita melibatnya Pancasila sebagai ediologi berbangsa dan bernegara dan satu-satunya perekat bangsa dalam rangka menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Meskipun demikian secara terns menerus kita perlu selalu mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan berikut, agar tetap pada satu koridor yang tepat. Mengapa harus dengan tegas mempertanyakan koridor yang tepat, karena pencapaian masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan nilai-nilai Pancasila tidak boleh menyimpang atau berubah arah.

Pertanyaan-pertanyaan dimaksud adalah:

  • Mengapa kita berdiskusi mengenai Hukum Ekonomi ? dan

  • Mengapa kita berbicara tentang Pancasila ?

  • Apakah ada relevansinya antara Hukum Ekonomi dengan Pancasila?

 

 Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, kiranya menjadi sangat penting, karena peristiwa ekonomi dan peristiwa-peristiwa Hukum menunjukkan adanya pengabaian nilai-nilai Pancasila. Terdapat kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak berimbang. Pemenuhan kebutuhan yang sangat tidak lancar sebagai berikut : Peristiwa hukum terjadi pelanggaran hak asasi pada berbagai sektor kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi.

Disamping itu kenyataan di dalam masyarakat juga memberikan suatu pemahaman bahwa kegiatan ekonomi yang terjadi tidak memberikan gambaran, bahwa Ekonomi Pancasila telah diterapkan sebagaimana mestinya. Disamping itu juga terdapat keddak serasian dalam banyak hal tidak ada keberpihakan kepada kepentingan umum pada bidang pemenuhan kebutuhan pangan dan papan. Akses modal dan akses pasar belum dapat dijangkau oleh pelaku ekonomi dari yang paling lemah dan yang paling kuat secara proporsional. Masih terjadi adanya ketimpangan pada hampir setiap sektor ekonomi. Bahkan pada sector-sektor tertentu sangat didominasi oleh pelaku usaha yang sangat kuat.

Baca selengkapnya...
 
TATANAN POLITIK YANG HENDAK DICAPAI UU PEMILU YANG BARU
Oleh: Ramlan Surbakti

"SISTEM PEMILU 2009 DALAM PERSFEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS"


Uraian berikut ini berangkat dari kerangka berpikir yang menganggap pilihan pada setiap unsur dan aspek sistem pemilihan umum yang diadopsi (seperti besaran daerah pemilihan, persyaratan peserta dan pola pencalonan, kebijakan menjamin keterwakilan kelompok masyarakat tertentu, model pemberian suara, formula dan mekanisme pembagian kursi, mekanisme penetapan calon terpilih, formula pembagian sisa kursi, ambang batas suara/kursi untuk dapat

memperoleh kursi di lembaga perwakilan), akan mempunyai konsekuensi pada tatanan politik yang akan terjadi (electoral engeneering). Para politisi biasanya mengadopsi unsur dan aspek sistem pemilihan umum yang lebih menjamin peroleh kursi sebanyak mungkin kepada partainya daripada menghasilkan suatu tatanan politik yang seideal mungkin bagi bangsanya. Karena itu patutlah kiranya kita mempertanyakan tatanan politik macam apakah yang hendak dicapai oleh UU Pemilu yang baru, khususnya pasal-pasal yang mengatur unsur dan aspek sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD?

Baca selengkapnya...
 
 
Copyright © magisterhukum.com, 2008.  Jl. Pemuda 70 Semarang 50133, Telp./Fax : (024) 3558376
Email: magister@magisterhukum.com - pmih_untag_smg@yahoo.com