Menu Utama
Home
Tujuan Program
Program Kajian
Pend. Pra Pasca Sarjana
Masa Studi
Fasilitas
Persyaratan
Pendaftaran Peserta
Seleksi Penerimaan
Biaya Pendidikan
Staf Pengajar
Kurikulum
Remository
Pendaftaran Online
Pendaftaran
Form Pendaftaran
Alumni dan Perpus
Data Alumni
Katalog Buku
Produk Hukum
Produk Hukum
Login Anggota





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
Data Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini8
mod_vvisit_counterKemarin67
mod_vvisit_counterMinggu ini245
mod_vvisit_counterBulan ini167
mod_vvisit_counterTotal39039
Arsip Artikel / Berita
Selamat Datang

Program Magister Ilmu Hukum Untag Semarang

memberikan solusi dengan mempersiapkan tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan bersaing dalam menghadapi milenium III dan pasar bebas.

 

Status terakreditasi B, SK BAN PT Depdiknas
No. 016/BAN-PT/Ak-IV/S2/II/2006 tanggal 2 Februari 2006.

Ketua Program :
Prof. Dr.  Liliana Tedjosaputro,SH.MH.MM

 
AZAZ DISKRESI SERTA PERANANNYA TERHADAP SIKAP TINDAK ADMINISTRASI NEGARA
AZAZ DISKRESI SERTA PERANANNYA TERHADAP SIKAP TINDAK ADMINISTRASI NEGARA DALAM MENGHADAPI TRANSFORMASI GLOBAL

Oleh: wijaya

A. PENDAHULUAN

Transformasi global telah memberikan pengaruh perubahan yang sangat besar bagi tatanan kehidupan masyarakat dunia. Sekat-sekat pembatas kedaulatan negara senantiasa memudar (borderless states), sebagai akibat arus global yang kadangkala intensitasnya tidak dapat diprediksi sebelumnya. Globalisasi merupakan lingkungan yang sangat dinamis dan mempunyai turbulensi tinggi. Bagi negara-negara maju, maka globalisasi cenderung memberikan peluang, tetapi bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, lebih banyak ancaman. Meskipun demikian, seeara obyektif sudah merupakan suatu keniseayaan yang hams kita hadapi.1 } Apalagi Negara Indonesia telah menyepakati serangkaian hasil putaran Uruguay, dan telah meratifikasinya. Kebijaksanaan pemerintah menyetujui kesepakatan itu, bukan tidak ada alasan, tentunya disadari bahwa suatu kenyataan masing-masing system perekonomian Negara bergantung pada system perekonomian Negara lain, tentunya juga besarnya dominasi kekuatan ekonomi global. Betapa tidak, pelaku global (global player) yang dimotori oleh Multi National Corporation (MNC), International organization (WTO, IMF, World Bank), dan Non Government Organization (NGO), telah melebarkan jaringannya sampai kepenjuru dunia, sehingga seolah-olah sudah mengepung negara-negara lemah seperti Indonesia, yang telah mendapat hutang yang berlebihan dari IMF* sehingga sampai tidak mampu membayar hutangnya.

Baca selengkapnya...
 
Wawasan Keilmuan Hukum Real Estate & Bisnis Transaction

TANAH DALAM PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA

oleh :

Prof. Dr.  Liliana Tedjosaputro,SH.MH.MM

Tanah merupakan hal penting dalam kehidupan setiap orang, juga permasalahan mengenai tanah seakan tidak pernah surut dan satu permasalahan hukum terselesaikan telah muncul permasalahan yang lain. Pengaturan tentang tanah sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia amat sangat diperlukan. Kita menyebut "Real Estate" ini istilah keren untuk perumahan atau lahan perumahan. Sedangkan arti dari "Real Estate" menurut Black Law Dictionary Sixth Edition adalah

"Land and anything permanently affixed to the land, such as buildings, fences, and those things attached to the buildings, such as light fixtures, plumbing and heating fixtures, or other such items which would be personal property if not attached".

(Tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah itu, seperti bangunan, pagar, dan segala sesuatu yang melekat pada bangunan, seperti lampu, pipa leiding, dan alat pemanas, atau peralatan lain yang dapat dianggap sebagai barang pribadi jika tidak melekat).

Berbicara mengenai Real Estate maka tidak lepas dari tanah, karena obyek dari Real Estate sendiri adalah tanah maka kita harus memahami terlebih dahulu sejarah pengaturan atas hak atas tanah di Indonesia dari zaman dahulu sampai sekarang untuk dapat memahami Real Estate dan segala hal yang melingkupinya.

Menurut sejarah tanah di Indonesia, tanah hak di zaman Hindia Belanda dan kemudian setelah kemerdekaan terbagi menjadi 2 macam :

1. Tanah Hak Milik Adat (inlands bezitrecht)

Tanah Hak Milik yang dapat berlangsung terus menerus selama tidak ditinggalkan dengan pembatasan

a.        harus menghormati hak ulayat sepanjang masih ada.

b.        menghormati hak-hak pemilik tanah sekitar.

c.        menghormati aturan-aturan adat.

d.        menghormati peraturan yang diadakan negara. dan dapat diperoleh  dengan cara :

1.       pembukaan tanah liar

2.       pemberian spesial oleh atau atas nama pemerintah  (Residen) dan

3.           Pernyataan dalam Undang-Undang (wetsduiding).

4.           Selanjutnya di Jawa dan Madura diperoleh dengan hak konversi tanahgogol bersama (tanah komunal) menjadi tanah hak perorangan (Stb 1885 No.102)

Baca selengkapnya...
 
 
Copyright © magisterhukum.com, 2008.  Jl. Pemuda 70 Semarang 50133, Telp./Fax : (024) 3558376
Email: magister@magisterhukum.com - pmih_untag_smg@yahoo.com