|
Oleh: Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, SH Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Naskah disampaikan dalam Seminar Regional tentang “Hukum Ekonomi Pancasila” diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum UNIP Semarang, 14 Juni 2007) 1. Pendahuluan Berdiskusi tentang Hukum Ekonomi Pancasila sekarang kiranya menjadi lebih bermakna, karena dilakukan pada bulan Juni sebagai bulan Pancasila. Bahkan menjadi lebih bermakna, mengingat situasi ekonomi nasional yang tidak sangat cerah. Harapan penulis diskusi tentang Pancasila tidak dilakukan dalam situasi dan kondisi yang masih mempertentangkan positif dan negatifnya, tetapi mari kita melibatnya Pancasila sebagai ediologi berbangsa dan bernegara dan satu-satunya perekat bangsa dalam rangka menuju masyarakat yang adil dan makmur. Meskipun demikian secara terns menerus kita perlu selalu mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan berikut, agar tetap pada satu koridor yang tepat. Mengapa harus dengan tegas mempertanyakan koridor yang tepat, karena pencapaian masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan nilai-nilai Pancasila tidak boleh menyimpang atau berubah arah. Pertanyaan-pertanyaan dimaksud adalah: Mengapa kita berdiskusi mengenai Hukum Ekonomi ? dan Mengapa kita berbicara tentang Pancasila ? Apakah ada relevansinya antara Hukum Ekonomi dengan Pancasila? Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, kiranya menjadi sangat penting, karena peristiwa ekonomi dan peristiwa-peristiwa Hukum menunjukkan adanya pengabaian nilai-nilai Pancasila. Terdapat kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak berimbang. Pemenuhan kebutuhan yang sangat tidak lancar sebagai berikut : Peristiwa hukum terjadi pelanggaran hak asasi pada berbagai sektor kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Disamping itu kenyataan di dalam masyarakat juga memberikan suatu pemahaman bahwa kegiatan ekonomi yang terjadi tidak memberikan gambaran, bahwa Ekonomi Pancasila telah diterapkan sebagaimana mestinya. Disamping itu juga terdapat keddak serasian dalam banyak hal tidak ada keberpihakan kepada kepentingan umum pada bidang pemenuhan kebutuhan pangan dan papan. Akses modal dan akses pasar belum dapat dijangkau oleh pelaku ekonomi dari yang paling lemah dan yang paling kuat secara proporsional. Masih terjadi adanya ketimpangan pada hampir setiap sektor ekonomi. Bahkan pada sector-sektor tertentu sangat didominasi oleh pelaku usaha yang sangat kuat. |